ANALISIS BEBASNYA JENDERAL TNI (Purn) WIRANTO ATAS DAKWAAN UNIT KEJAHATAN BERAT (SCU) TERKAIT KASUS PELANGGARAN HAM DI TIMOR LESTE PASCA REFERENDUM 1999
A. Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai sebuah organisasi internasional di dunia berkewajiban menjaga dan menciptakan perdamaian di dunia (peace maker & peace keeping), hal ini salah satunya dapat kita lihat dalam partisipasinya terhadap permasalahan Timor Leste yang terjadi pasca referendum1999, seperti permasalahan politik dan hukum termasuk pelanggaran HAM dan masalah keamanan yang terjadi pada saat itu. Salah satu kontribusi dari PBB dalam menangani permasalahan-permasalahan tersebut adalah dengan pembentukan UNTAET (United Nations Transitional Administration in East Timor) yaitu pemerintahan sipil yang bertujuan untuk memelihara misi perdamaian di Timor Leste atas dasar resolusi dewan keamanan PBB No.1272 tahun 1999. UNTAET diharapkan dapat memelihara perdamaian di Timor Leste.
UNTAET dibentuk sesaat setelah keputusan hasil referendum Timor Leste dikeluarkan oleh Sekjen PBB pada tanggal 4 September 1999 yang menghasilkan keputusan bahwa mayoritas (78,5% dari 98%) masyarakat Timor Leste menginginkan kemerdekaan Negara-nya sendiri. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan di Timor Leste UNTAET memiliki badan-badan yang berada di dalam struktur UNTAET yang memiliki otoritas Legislatif, Eksekutif dan Administrasi Keadilan, UNTAET kemudian di bubarkan sesaat setelah pengumuman kemerdekaan Timor Leste pada 20 Mei 2002 dan di gantikan dengan UNMISET (United Nation Mission of Support to East Timor) yaitu suatu misi bantuan PBB di Timor Leste yang bertugas untuk membantu penegakan hukum sementara dan keamanan public. Pada awalnya UNMISET hanya mempunyai batas waktu selama 12 bulan sejak dibentuk pada bulan mei 2002, akan tetapi misi tugas UNMISET dua kali diperpanjang (pada Mei dan November 2003) dan pada 20 Mei 2004 akhirnya UNMISET mengakhiri misinya dengan penyerahan tanggung jawab secara penuh terhadap eksekutif kepolisian, keamanan internal dan eksternal dari PBB ke pemerintah Timor Leste. Badan-badan yang sebelumnya berada dalam struktur UNMISET sama sekali tidak dibubarkan namun diintegrasikan ke dalam pemerintahan Timor Timur, salah satunya adalah SCU (Serious Crimes Unit) atau Unit Kejahatan Berat yang berintegrasi dengan Kejaksaan Agung Timor Leste.
Serious Crimes Unit (SCU) atau Unit Kejahatan Berat yaitu suatu lembaga hukum di bawah struktur Kejaksaan Agung Timor Leste yang khusus bertugas menangani permasalahan kejahatan berat termasuk pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste. SCU diberi wewenang untuk menyidangkan perkara yang melibatkan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dimana saja dan kapan saja terjadi. Interpretasi tersebut mencerminkan pasal 160, Konstitusi Timor Leste yang berbunyi:
“Tindakan-tindakan yang dilakukan antara tanggal 25 April tahun 1974 dan 31 Desember 1999 yang dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, pemusnahan bangsa atau kejahatan perang harus diadili dalam persidangan pidana oleh pengadilan-pengadilan nasional atau internasional”.
Pasal 163.1 mengenai penataan sementara kehakiman:
“Jawatan kehakiman kolektif yang ada di Timor Leste sekarang, yang terdiri atas hakim-hakim nasional dan hakim-hakim internasional dengan wewenang untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan antara tanggal 1 Januari dan 25 Oktober 1999, akan tetap melanjutkan fungsi-fungsinya untuk waktu yang dianggap betul-betul perlu, untuk menyelesaikan perkara-perkara yang sedang diselidiki” (Kutipan dari Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste).
SCU menyusun surat dakwaan yang diajukan kepada Special Panel Serious Crimes (SPSC) yaitu lembaga pengadilan yang bertanggung jawab untuk mengadili orang terdakwa yang dinyatakan melakukan tindak kejahatan berat pada pengadilan distrik Dili. SCU mengeluarkan surat dakwaan di bawah wewenang hukum Kejaksaan Agung Timor Leste pada 25 Februari 2003. Dalam menjalankan fungsinya, dari mulai dibentuk hingga tahun 2004 SCU telah mendakwa 369 orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM di Timor Leste yang terjadi pasca referendum 1999, namun sebanyak 281 orang yang didakwa tersebut masih berada di Indonesia dan tidak dapat diadili termasuk Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Pada tanggal 28 Januari 2004, SCU mengajukan mosi kepada Kejaksaan Agung Timor Leste untuk menyelenggarakan persidangan terbuka atau public hearing mengenai pengajuan untuk memperoleh surat penangkapan untuk Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang menjadi Panglima TNI pada tahun 1999. Public hearing tersebut bermaksud untuk menyebarluaskan tuduhan yang dinyatakan terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto, dengan memberi kesempatan kepada saksi-saksi untuk memberi keterangan, dan agar supaya barang bukti yang diajukan terhadap Wiranto dapat disidangkan di pengadilan yang terbuka.
Setelah persidangan terbuka dilakukan pada tanggal 10 Mei 2004, Seorang hakim SPSC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto, namun sehari setelah keluarnya surat penangkapan, Jaksa Agung Timoe Leste Longhuinos Monteiro mengumumkan penarikan seluruh berkas dakwaan tersangka Jenderal TNI (Purn) Wiranto karena menyalahi prosedur. Tetapi, Ketua Majelis Hakim SPSC, Philip Rapoza menolak permintaan Monteiro untuk menarik dakwaan itu dikarenakan alasan Monteiro yang tidak jelas.
B. Batasan dan Rumusan Masalah
1. Batasan Masalah
Agar permasalahan yang terjadi dapat lebih mudah dipahami, maka penulis membatasi permasalahan penelitian hanya pada latar belakang bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto atas dakwaan Serious Crimes Unit (SCU) terkait kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste pasca referndum 1999.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang dan batasan masalah, maka untuk memudahkan penulis dalam melakukan pembahasan, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
”Apa yang melatarbelakangi bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto atas dakwaan Unit Kejahatan Berat (SCU) terkait kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste pasca referendum 1999?”
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan di lakukannya penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah diatas yaitu :
Untuk mengetahui dan mendeskripsikan latar belakang bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto atas dakwaan Unit Kejahatan Berat (SCU) terkait kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor leste pasca referendum 1999.
2. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
2.1 Manfaat Praktis
Sebagai kajian dalam memahami latar belakang bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto terhadap dakwaan SCU.
2.2 Manfaat Ilmiah
Diharapkan menjadi sumber atau referensi bagi peneliti lain yang memiliki permasalahan penelitian sejenis.
D. Landasan Teori / Konseptual
1. Konsep Perlindungan Warga Negara
Pemerintah Republik Indonesia atas dasar Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 30, dan 31 tentang hak – hak dan perlindungan warga negara menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas setiap warga negaranya. Dalam kasus ini Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah negara Indonesia dalam bentuk apapun termasuk perlindungan dari ekstradisi dan peradilan yang dikeluarkan SCU.
Pemerintah Indonesia tidak harus menuruti permintaan kejaksaan Timor Leste. Ada tiga alasan mendasar untuk ini.
Pertama, sebagai negara sudah sewajarnya pemerintah melindungi warga negaranya. Jika memang bisa diadili di negaranya sendiri, maka tidak perlu diekstradisi.
Kedua, di dalam negeri tentunya terjadi pro dan kontra. Jenderal TNI (Purn) Wiranto mungkin saja dianggap sebagai pelaku kejahatan internasional di luar negeri, tetapi di dalam negeri bisa jadi mayoritas masyarakat menganggapnya sebagai pahlawan. Seandainya dalam jajak pendapat pro-otonomi yang memenangkan suara, kemungkinan besar Jenderal (Purn) Wiranto tidak akan dituntut dan diadili.
Alasan ketiga adalah di Indonesia sendiri ada peradilan. Apabila ekstradisi dilakukan berarti pemerintah sendiri tidak percaya terhadap peradilannya.
2. Konsep Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional adalah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri. Hans J Morgenthau berpandangan bahwa kepentingan nasional tiap negara adalah mengejar power, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain. Hubungan kekuasaan atau pengendalian ini bisa diciptakan melalui teknik-teknik paksaan (force) atau juga kerja sama.
Adanya indikasi keterlibatan Amerika Serikat dalam bentuk pernyataan PBB yang menolak ikut bertanggung jawab atas dakwaan yang dikeluarkan oleh Unit Kejahatan Berat (SCU) melalui press briefing Juru Bicara PBB Fred Eckhard, 25 Februari 2003.
Sumber yang mengetahui dari dalam mengatakan bahwa ketika SCU hendak mengeluarkan surat dakwaan terhadap Jenderal Wiranto beserta Perwira Tinggi lainnya, dari kantor pusat PBB di New York ada tekanan keras agar dakwaan itu tidak dikeluarkan. Tekanan untuk tidak mengeluarkan dakwaan tersebut muncul karena ada orang tertentu dalam PBB yang menganggap bahwa Amerika Serikat tidak menyukai adanya dakwaan seperti itu. Ini karena kepentingan AS yang tidak ingin mengganggu hubungan perekonomiannya dengan Indonesia.
E. Metode Penelitian
1. Tipe Penelitian
Metode penelitian ini adalah penelitian deskritif analisis penulis yang ingin memberikan gambaran dan penjelasan mengenai latar belakang babasnya suatu elite militer dari suatu kasus yang terjadi diantara dua negara atau lebih.
2. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang di dapat dari buku-buku, surat kabar, televisi, dan internet.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah study kepustakaan atau library research, yaitu teknik pengumpulan data dengan mencari data-data dari kepustakaan buku, informasi-informasi berdasakan penelaahan literatur atau referensi baik yang bersumber artikel-artikel, majalah-majalah, surat kabar, buletin-buletin, internet maupun catatan-catatan penting mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti oleh penulis.
4. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan penulis dalam menganalisis data yang di peroleh dari penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif yaitu menganalisis data-data yang memiliki hubungan saling ketertarikan yang relevan dengan masalah penelitian.
5. Definisi Operasional
a. Bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang dimaksud dalam penelitian ini adalah dicabutnya surat perintah penangkapan atas Jenderal TNI (Purn) Wiranto untuk diekstradisi ke Timor Leste yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Timor Leste.
b. Dakwaan Unit Kejahatan Berat (SCU)
Dakwaan SCU yang dimaksud dalam penelitian ini adalah dakwaan yang dikeluarkan oleh secara resmi oleh pengadilan khusus tindak kejahatan berat (SPSC) Timor Leste yang menuntut Jenderal TNI (Purn) Wiranto pada Februari sebagai penanggung jawab komando atas pembunuhan, deportasi, dan penyiksaan selama kejadian pada 1999. Dakwaan ini ditindak lanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penangkapan dari jaksa SCU Timor Leste atas Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait atas tuduhan pelanggaran HAM di Timor Leste 1999.
c. Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM yang dimaksud dalam penelitian ini adalah segala bentuk tindak pembunuhan, pemerkosaan, deportasi, dan kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia yang dilakukan baik secara terorganisir maupun tidak.
F. Sistematika Penulisan
Bab I. Pendahuluan
Berisi latar belakang, batasan dan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, landasan konseptual metodologi penelitian, sistematika penulisan.
Bab II. Tinjauan Pustaka
Berisi penjelasan perihal tinjauan pustaka dengan menggunakan teory dan konsep yang relevan dengan permasalahan penelitian, tinjauan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah Skripsi dari Saudari Elisa Ria (02.32174.04158.02) dengan judul ”Evaluasi Kebijakan Indonesia Dalam Pelanggaran HAM di Timor-Timur Tahun 1999” yang mengambil tahun penelitian 1999-2003.
Bab III. Gambaran Umum Dengan Permasalahan Penelitian
Berisi penjelasan mengenai gambaran umum tentang latar belakang bebasnya Jenderal TNI (Purn) Wiranto atas dakwaan Unit Kejahatan Berat (SCU) terkait kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste pasca referendum 1999.
Bab IV. Analisis dan Pembahasan
Berisi analisis atau gambaran tentang bentuk pelanggaran HAM oleh oknum Tentara Nasional Indonesia terhadap warga Timor leste pasca referendum 1999 yang diangkat oleh penulis.
Bab V. Penutup
Berisi kesimpulan yang di tarik dari permasalahan yang di bahas dan penulis mencoba untuk memberikan masukan berupa saran.
Daftar Pustaka
Buku:
Hadi, Syamsul.,et.al.,(eds). 2007. Disintegrassi Pasca Orde Baru: Negara, Konflik Lokal dan Dinamika Internasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mas’oes, Mohtar. 1990. Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Plano, Jack C.,et.,al.,(eds). 1999. ”Kamus Hubungan Internasional, Terj. Wawan Juanda, Putra A Bardin,” . Jakarta.
Taylor, John G. 1999. East Timor. London: Zed Books.
Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orde Baru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Internet:
http://www.mpr.go.id/
Tangkap dan Adili Wiranto.
http://scu-dili.org/
Dakwaan SCU Terhadap Wiranto.
http://www.wikipedia.com/
UNTAET
http://www.wsws.org/article/1999/okt1999/pol-o14.html/
Serious Crimes Unit
Nilai UAS Isu-Isu Global (Kelas A)
13 years ago